Jumat, 11 Desember 2009

Demokrasi dalam Islam

Disusun Oleh : Abdul Qodir Jaelani, Dwi Wahyu Prasetyo, Andhika Abrian Saputra, Imam Afijatan, Supitri Okfia, Hendri Apriyanto

A. Pengertian
Konon, demokrasi berakar dari peradaban bangsa Yunani Kuno pada 500 SM. Dari negeri itulah, asal kata demoskratos, yang demos berarti rakyat dan cratos berarti pemerintahan. Sejatinya, jauh sebelum bangsa Yunani mengenal demokrasi. Para ilmuwan meyakini, bangsa Sumeria yang tinggal di Mesopotamia juga telah mempraktikkan bentuk-bentuk demokrasi. Konon, masyarakat India Kuno pun telah menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan mereka, jauh sebelum Yunani dan Romawi.
Pengertian demokrasi dalam dunia modern lebih ditekankan pada makna bahwa kebebasan tertinggi dalam urusan-urusan politik ditangan rakyat. Demokrasi adalah sistem yang didalamnya berlaku prinsip kedaulatan rakyat. Dalam wacana politik modern demokrasi didefinisikan seperti apa yang telah dirumuskan oleh negarawan amerika, Abraham Lincoln, pada tahun 1863, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by people, for the people) .
Dalam Al-Qur`an kita dapatkan sebuah perintah untuk bermusyawarah

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu . kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
( QS. Ali Imron [3] : 159 )
Ayat ini turun setelah peristiwa perang uhud. Dengan turunnya ayat ini, Allah berpesan pada Nabi bahwa tradisi musyawarah (yang luhur tersebut) harus tetap dipertahankan dan dilanjutkan meski terbukti hasil keputusan (kadang) keliru. Itulah harga yang harus dibayar dari sebuah bahasa sekarang demokrasi .

Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.
( QS. Asy-Syuura [42] : 38 )

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
( QS. An-Nisa` [4] : 59 )
Zainal Abidin Ahmad, seorang tokoh intelektual islam modernis Indonesia, ketika menafsirkan Ulu al-amr yang terdapat dalam surat An-Nisa [4] ayat 59 tersebut, menafsirkan terma Al-Qur`an ini sebagai wakil-wakil rakyat yang dipilih untuk dewan perwakilan, karena terma ini diikuti dengan ungkapan minkum (dari kalanganmu) yang berarti mereka yang kamu pilih. Prinsip ini menurutnya tidak lain dari demokrasi .

Berkata Dia (Balqis): "Hai Para pembesar berilah aku pertimbangan dalam urusanku (ini) aku tidak pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam majelis(ku)". ( QS. An-Naml [27] : 32 )
Dalam sistem demokrasi bahwasannya kekuasaan tertinggi ditangan rakyat. Rakyat secara individu bertanggung jawab terhadap baik atau buruk kehidupan sebuah negara, karena itu merupakan tanggung jawab pribadinya dalam kehidupan didunia yang harus dipertanggung jawabkan kepada Allah dihari kelak. Karena itu rakyat turut memiliki negara sebagai tempat dia melakukan pengabdian kepada Allah, maka ia berhak menentukan arah kebijaksanaan Negara sehingga umat berada dalam kebajikan dan tidak terjadi kemungkaran yang dicela oleh Al-Qur`an dan mendapat ganjaran siksa dari Allah.
Mengikuti pemikiran Fazlur Rahman mengenai peran rakyat dalam negara menunjukkan kepada kita bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara ada pada rakyat yang kemudian secara musyawarah diserahkan kepada pemimpin negara untuk melaksanakan segala progam yang telah dirumuskan dengan mempertahankan batas yang terdapat dalam Al-Qur`an. Teori ini menunjukkan bahwa Fazlur Rahman lebih cenderung pada teori kedaulatan rakyat yaitu kekuasaan dengan kedaulatan tertinggi ada pada rakyat, dalam hal ini Fazlur Rahman memang tidak setuju pada teori kedaulatan Tuhan. Karena Tuhan tidak pernah bertindak sebagai yang memiliki kedaulatan secara politik dan tidak pula sebagai pembuat hukum atau undang-undang. Kedaulatan Tuhan bukanlah dalam masalah politik, tetapi kewajiban manusia mengikuti prinsip-prinsip yang ditentukan dalam Al-Qur`an yaitu prinsip keadilan dan prinsip kejujuran dalam beriman. Keadilan itu obyektif, tidak bergantung dan juga tidak menyatu dengan keinginan-keinginan rakyat yang bersifat subyektif.
Muhammad Yusuf Musa dalam bukunya, Nizam al-Hukm fi al-Islam menyatakan bahwa suber otoritas atau kedaulatan adalah umat (rakyat) dan bukan penguasa, karena penguasa hanya sebagai wakil rakyat dalam menangani masalah-masalah agama dan urusan mereka sesuai dengan syariat Allah. Seorang pemimpin mendapatkan kekuasaan dari rakyat, dan rakyat berhak menasehati, memberikan pengarahan, dan mengkritik bila diperlukan. Dan rakyat berhak mencabut kekuasaan yang diberikan kepada penguasa apabila ada alasan untuk itu.
B. Demokrasi Dalam Islam
Islam telah didiskreditkan dalam dua hal. Ketika ia dibandingkan dengan demokrasi dan ketika dikatakan bahwa islam bertentangan dengan demokrasi. Karena membandingkan antara keduanya merupakan hal yang salah, seperti menganggapnya saling bertentangan juga salah. Ini adalah masalah yang perlu klarifikasi dan penjelasan.
Dari segi metode, perbandingan antar kedua hal diatas tidak bisa dibenarkan karena Islam merupakan agama dan risalah yang mengandung asas-asas yang mengatur ibadah, akhlak, dan muamalah manusia. Sedang demokrasi hanya sebuah sistem pemerintahan dan mekanisme kerja sama antara anggota masyarakat serta simbol yang membawa banyak nilai-nilai positif.
Aqidah yang menjadi dasar munculnya demokrasi adalah sekularisme yakni pemisahan agama dari urusan kehidupan dan negara. Sekularisme memang tidak menafikan eksistensi agama, tetapi mengesampingkan fungsi dalam mengatur kehidupan dan negara yang berarti manusialah -tanpa campur tangan agama- yang berwenang membuat aturan bagi dirinya.
1. Gagasan Demokrasi
Sejak berakhirnya Perang Dunia II, gelombang demokrasi telah meluas ke berbagai negara, tak terkecuali negara-negara berpenduduk Muslim. Wacana demokrasi dan Islam yang kerap diwarnai pro dan kontra selalu menarik untuk diperbincangkan.
Gagasan demokrasi dibawa ke negara-negara berpenduduk Muslim oleh para pemikir Islam yang mempelajari budaya Barat. Para pemikir inilah yang kemudian menekankan pentingnya umat Islam untuk mengadopsi hukum-hukum Barat dengan cara selektif. Salah satu pemikir Islam yang menekankan hal itu adalah Muhammad Abduh (1848-1905) - pembaru pemikiran Islam di Mesir.
Melalui Al-Manar, Abduh menekankan pentingnya penguatan moral akar rumput masyarakat Islam, dengan kembali ke masa lalu, namun mengakui dan menerima kebutuhan untuk berubah, serta menghubungkan perubahan itu dengan ajaran Islam. Abduh meyakini Islam dapat mengadopsi untuk berubah sekaligus mengendalikan perubahan itu.
''Islam dapat menjadi basis moral sebuah masyarakat yang progresif dan modern,'' papar Abduh. Seabad kemudian, banyak negara Muslim di dunia yang memilih demokrasi untuk diterapkan dalam menjalankan roda pemerintahannya.
Oxford Encyclopedia of the Modern Islamic World membagi pandangan umat Islam terhadap demokrasi ke dalam dua kelompok, yakni liberal dan konservatif. Para pendukung Islam liberal dipengaruhi Muhammad Abduh. Kelompok ini menyatakan bahwa agama Islam tak bertentangan dengan perspektif sekuler. Menurut kelompok ini, Islam mendorong umatnya untuk mendirikan pemerintahan yang berbasis pada pemikiran modern. Tiga konsep yang menjadi perhatian penganut kelompok Islam liberal adalah Syura (musyawarah), Al-Maslahah (kepentingan umum), dan 'Adl (keadilan). Kelompok ini memandang tidak ada kesepakatan diantara ilmuwan Islam mengenai syura. Meski begitu, pada dasarnya mereka sepakat pada ayat Alquran yang memerintahkan Nabi untuk berkonsultasi dengan penasehatnya. Penganut paham liberal juga meyakini Muslim yang baik perlu bermusyawarah dengan orang lain untuk membangun hubungan. Bagi mereka, demokrasi tak bertentangan dengan Islam.
Sementara itu, kelompok konservatif menyatakan kedaulatan bukan berada di tangan manusia, tetapi di tangan Tuhan. Pandangan kelompok konservatif banyak dipengaruhi pemikiran ulama asal Mesir, Sayyid Qutb (1906-1966). Ia menyatakan, sistem negara-negara Arab yang tak Islami sebagai bagian dari jahiliyah modern. Menurut Sayyid Qutb, banyak aspek yang berlaku dalam kehidupan modern, termsuk institusi dan kepercayaan barat sebagai kejahatan dan bertentangan dengan Islam. Dia meyakini, universalitas dan kesempurnaan Islam sangat cocok bagi setiap orang tanpa memandang tempat dan waktu. Syariah menjadi sumber aturan kehidupan.
Pemikir Islam lainnya, Hasan Al-Turabi, menyatakan sistem sosial dan politik perlu didasarkan pada tauhid. Menurut dia, syura dan tauhid bergandengan tangan. ''Syura dibutuhkan untuk menerjemahkan syariah dalam berhubungan dengan konstitusi, hukum, sosial dan masalah-masalah ekonomi,'' papar Al-Turabi. Bagi kelompok konservatif, syura sangat berbeda dengan gaya demokrasi Barat. Begitulah umat Islam memandang demokrasi.
2. Perspektif Islam atas Demokrasi
Azyumardi Azra mengungkapkan, “Dunia masih menantikan perspektif Islam atas demokrasi. Demokrasi mempunyai nilai sangat universal, tetapi tetap membutuhkan kontekstualisasi. Apalagi bagi Indonesia yang mayoritas rakyatnya beragama Islam”.
"Demokrasi tak lagi bisa dilihat sebagai hal yang bertentangan atau tidak bertentangan dengan agama. Bukan berarti demokrasi hendak diagamakan atau sekuler, tetapi demokrasi membutuhkan kontekstualisasi dalam kehidupan masyarakat," ujarnya.
Saiful menambahkan, dimensi yang baik dalam studi komunitas Muslim di Indonesia, adalah aspek aktif dalam berdemokrasi. Aspek ini merupakan keterlibatan dalam proses demokrasi yang sangat baik. Untuk dapat mencapai tahap matang demokrasi, tak hanya aktivisme yang dibutuhkan, tetapi juga pasivisme.
"Kombinasi keduanya membuat demokrasi tidak revolusiner, tetapi sebuah proses. Pasivisme misalnya sikap toleransi. Kalau aspek ini tidak berkembang, hanya menekankan partisipasi, demokrasi tidak berkembang," ujarnya lagi.
Peneliti Daniel Dhakidae, yang membahas buku Saiful, mengatakan, kesimpulan tentang Indonesia yang penduduk Islamnya toleran merupakan ciri dari penelitian yang menggunakan pendekatan perilaku. Kata demokrasi, kebebasan, dan persatuan telah menjadi kata-kata yang laku dalam wacana Arab kontemporer.
Tema tentang Islam dan demokrasi jelas bukan hal baru. Bahkan, itu selalu dibicarakan, baik pada tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Seperti pernyataan seorang peserta Sidang Dewan Tafkir, pembicaraan tentang ini mengisyaratkan seolah-olah tidak ada kesesuaian antara Islam dan demokrasi. Karena itu, terjadi stigmatisasi di kalangan masyarakat internasional bahwa Islam tidak kompatibel dengan demokrasi, khususnya menyangkut hal 'kedaulatan rakyat' dalam demokrasi dengan apa yang sering disebut sebagai 'kedaulatan Tuhan' (hakimiyyah Allah).
Bahwa tidak ada rumusan perinci tentang sistem politik yang dapat diterapkan umat Islam dalam Alquran telah menjadi semacam kesepakatan jumhur (mayoritas) ulama fikih siyasah (politik). Sebaliknya, terdapat beberapa prinsip pokok dalam Alquran yang dapat menjadi landasan bagi penerimaan demokrasi dalam Islam, misalnya syura (musyawarah, baik melalui representasi pada lembaga legislatif maupun eksekutif atau secara langsung); al-musawa (kesetaraan); al-'adalah (keadilan); akuntabilitas publik (ra'iyah); dan seterusnya. Atas dasar prinsip-prinsip ini, penerimaan demokrasi melalui kerangka fikih siyasah di atas tidak dilihat mengurangi 'kedaulatan Tuhan'. Kedaulatan Allah terhadap makhluknya merupakan sesuatu yang tidak perlu dipersoalkan lagi. Allah tetap Mahakuasa (vis-à-vis) makhluknya meski ada 'kedaulatan rakyat' yang diwujudkan melalui sistem politik demokrasi. Karena itu, kedua bentuk kedaulatan--yang sebenarnya tidak sebanding--tak perlu dipertentangkan.
Atas dasar kerangka itulah, para pemimpin umat Muslim umumnya dapat menerima demokrasi, khususnya di Indonesia, sejak negara ini memaklumkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Memang, dalam perjalanannya, terdapat pemikiran dan gerakan--termasuk bersenjata--yang ingin mengganti demokrasi dan bahkan Pancasila dengan teokrasi Islam, tetapi mengalami kegagalan.
3. Alasan Kontra terhadap Demokrasi
Islam dibangun diatas dasar aqidah Islam yang mengharuskan seluruh aspek kehidupan manusia dan negara diatur oleh Allah. Manusia hanya berkewajiban untuk menjalankan aturan-aturan-Nya dalam aspek kehidupan. Allah SWT berfirman :

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.
(QS. Al-Ahzab[33]:36)
Sementara itu asas demokrasi ada dua, yaitu 1. kedaulatan ditangan rakyat. 2. rakyat sebagai sumber hukum. Sebaliknya dalam Islam kedaulatan di tangan Allah atau syariat-Nya. Hanya Allah yang berdaulat. Yang berhak membuat hukum bagi manusia. Manusia tidak memiliki wewenang untuk membuat satu hukumpun

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?
(QS. Al-Maidah [5]: 50)

Demokrasi tidak sesuai dengan Islam, karena beberapa sebab :
1. Buatan akal manusia, bukan berasal dari Allah SWT. demokrasi bukan bersumber dari wahyu, bahkan menolak campur tangan agama dalam percaturan kehidupan baik bermasyarakat maupun bernegara
2. Dalam menentukan kebenaran bersumber dari suara mayoritas, bukan bersumber kepada wahyu. Padahal kebenaran hanya bersumber kepada dalil, baik Al-Quran maupun As-Sunnah.
3. Menganut Kebebasan dalam segala hal, baik kebebasan beragama, berpendapat, kepemilikan dan bertingkah laku. Sedangkan Islam membatasi kebebasan terikat dengan hukum syariat.
Perkataan Qaradhawi : Demokrasi dan syura adalah dua sisi mata uang yang tak mungkin pisah. Ucapan ini adalah pengaburan dan merupakan tipuan karena diantara demokrasi dan syura ada perbedaan-perbedaan yang mendasar laksana langit dan bumi. Perhatikanlah perbedaan-perbedaan tersebut :
1. Syura adalah aturan Ilahi sedangkan demokrasi merupakan aturan orang-orang kafir.
2. Syura dipandang sebagai bagian dari agama sedangkan demokrasi adalah aturan tersendiri.
3. Di dalam syura ada orang-orang yang berakal yaitu Ahlul Halli wal ‘Aqdi (yang berhak bermusyawarah) dari kalangan ulama, ahli fiqih, dan orang-orang yang mempunyai kemampuan spesialisasi dan pengetahuan. Merekalah yang mempunyai kapabilitas untuk menentukan hukum yang disodorkan kepada mereka dengan hukum syariat Islam. Sedangkan aturan demokrasi meliputi orang-orang yang di dalamnya dari seluruh rakyat sampai yang bodoh dan pandir sekalipun.
4. Dalam aturan demokrasi semua orang sama posisinya, misalnya : Orang alim dan bertakwa sama posisinya dengan seorang pelacur, orang shalih sama derajatnya dengan orang yang bejat, dll. Sedangkan dalam syura maka itu terjadi akan tetapi semua diposisikan secara proporsional
Kata demokrasi sendiri berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat. (Wikipedia indonesia). Karena itu marilah kita mengurai konsep demokrasi sebagaimana dipahami oleh pemikiran Arab kontemporer. Ketika orang Arab mulai berhubungan dengan orang barat dan pemikirannya yang liberal di abad ke-19, sebagian dari mereka, yang di sebut sebagai kaum salaf berusaha mencari apa yang sesuai atau mendekati konsep-konsep liberalisme eropa. Mereka menyesuaikan konsep demokrasi eropa dengan konsep syura dalam islam.
Dapat dipastikan bahwa seorang pemikir yang berada pada otoritas ini bersandar pada al quran, surat Ali-Imron 159 yang berarti Bermusyawarahlah kamu dengan mereka mengenai urusan itu, dan surat asy-Syura 38 yang artinya dan mereka bermusyawarah mengenai masalah diantara mereka. Dengan demikian syura artinya mengambil sesuatu dari tempatnya yakni dari seseorang yang memang pantas diambil pendapatnya.
Sikap kaum muslim terhadap demokrasi menjadi sentral penting yang dipenuhi dengan kerancuan karena mereka memikul beban sejarah yang sangat berat dan masa lalu ini sangat berperan besar dalam melahirkan berbagai keraguan dan kebimbangan bahkan mungkin penolakan dan juga tuduhan.
Sebagian orang tidak memandang demokrasi sekarang ini sebagai sistem pemerintahan yang berlandaskan pada kebebasan, kerja sama politik, pluralisme dan lain sebagainya tetapi memandangnya sebagai rumusan bagi konsep barat yang memperburuk citra bangsa arab dan kaum muslim. Paling tidak media informasi di barat menampakkan permusuhan kepada islam. Dengan demikian tidak diakuinya demokrasi versi barat ini tidak dapat dianggap sebagai penolakan terhadap demokrasi itu sendiri, tetapi pada hakikatnya penolakan tersebut berdasarkan pada konsep yang disodorkan.
Dari uraian diatas muncul berbagai pendapat-pendapat atau pandangan dari beberapa tokoh, diantaranya Amin Rais dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Menurut Amin Rais, ada tiga alasan mengapa demokrasi sebagai prefensi terbaik bagi islam ataupun pengembangan masyarakat-negara. Pertama, demokrasi tidak saja merupakan bentuk vital dan terbaik pemerintahan yang mungkin diciptakan, tetapi juga merupakan suatu doktrin politik luhur yang akan memberikan manfaat bagi kebanyakan negara. Kedua, demokrasi sebagai sistem politik dan pemerintahan mempunyai akar sejarah yang panjang sampai ke zaman yunani kuno sehingga ia tahan banting dan dapat menjamin terselenggaranya suatu lingkungan politik yang stabil. Ketiga, demokrasi merupakan sistem yang paling alamiah dan manusiawi sehingga semua rakyat di negara manapun memilih demokrasi bila mereka diberi kebebasan untuk menentukan pilihannya.
Menurut Abdurrahman Wahid, hubungan islam dan demokrasi lebih bersifat substantive daripada simbolis. Revitalisasi atau kebangkitan islam dalam konteks ini harus dipersepsikan sebagai upaya atau kebangkitan untuk menegakkan masyarakat baru yang lebih adil, demokratis dan berkedaulatan hukum serta santun terhadap pluralitas.
Namun meskipun demokrasi telah menjadi preferensi terbaik dan paling rasional, Gus Dur menegaskan bahwa demokrasi sebagaimana juga halnya dengan negara, tidaklah sempurna dan memuaskan. Kerelaan untuk menerima kenyataan ini justru membangkitkan tekad untuk selalu mengusahakan perbaikan terus menerus agar menghampiri kesempurnaan sekaligus menjaga agar tidak terjadi kemerosotan dan kemacetan apalagi penyimpangan dan ketimpangan yang tidak perlu.
Demokrasi tidak bisa berjalan baik tanpa penghormatan dan kepatuhan kepada tatanan hukum--hal itu tentu saja juga sangat diajarkan Islam. Demokrasi juga dapat menjadi kacau balau tanpa keadaban publik (public civility), yaitu sikap dan perilaku yang berlandaskan adab, akhlak, etika, dan moralitas. Politik dan demokrasi tanpa keadaban publik seperti itu dapat berujung pada kekacauan. Dan, ormas-ormas Islam dengan pengaruh dan daya tekannya yang kuat dapat kian memperkuat perannya dalam bidang-bidang ini.
4. Syura Model Demokrasi Islam
Selepas wafatnya Rasulullah SAW pada 12 Rabiul awal 11 H, para sahabat memutuskan untuk mencari tokoh yang dapat memimpin umat Islam. Sebelum Rasulullah wafat, beliau tidak menunjuk pengganti atau mewariskan kepemimpinannya kepada seseorang. Suksesi kepemimpinan pada waktu itu dilakukan para sahabat dengan musyawarah (syura) dan pemilihan.
Masyarakat Islam dengan sukarela dan tanpa paksaan mengakui dan menyetujui empat sahabat Rasulullah, secara berurutan, Abu Bakar as-Siddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, menjadi Khulafa' ar-Rasyidin (para pengganti yang memberi bimbingan). Pemilihan dan musyawarah dilakukan sesuai dengan kondisi saat itu. Sejak saat itulah, kemudian muncul istilah syura dalam kehidupan politik, sosial, dan kemasyarakatan umat Islam. Syura berarti permusyawaratan, hal bermusyawarah atau konsultasi.
Setiap orang yang bermusyawarah tentu akan berusaha menyatakan pendapat yang baik, sehingga masalah atau persoalan yang dihadapi bisa diselesaikan. Jika para pemimpin masyarakat, politik dan pemerintahan mengikutsertakan rakyat untuk memusyawarahkan suatu urusan, maka rakyat akan memahaminya dan ikut berpartisipasi dalam melaksanakannya.
Bentuk pelaksanaan syura memang tak ada yang menjelaskannya. Nabi Muhammad SAW yang gemar bermusyawarah dengan para sahabatnya tak mempunyai pola dan bentuk tertentu. Sehingga, bentuk pelaksanaan syura bisa disesuaikan dengan kondisi dan zaman umat Islam.
C. Konsep Demokrasi dalam Islam
Persoalan yang sangat menarik adalah suatu kenyataan bahwa kaum intelektual secara terbuka menerima gagasan demokrasi modern. Fenomena ini menjadi menarik karena setelah beberapa abad sikap seperti itu tidak terlihat, karena adanya sikap anti barat yang berlebihan.
Ada beberapa konsep pembenaran teologis-sosiologis yang digunakan oleh sejumlah intelektual Muslim dalam merumuskan gagasan demokrasi. Secara umum konsep ini merupakan hasil perenungan intelektual dan kratifitas berfikir (ijtihad) yang dilakukan segara terbuka, bebas rasa rendah diri dan prasangka-prasangka buruk yang berlebihan terhadap nilai-nilai diluar islam.
Pertama, demokrasi diterima sebagai keharusan sejarah. Berdasarkan hukum-hukum sosial perubahan masyarakat, akan selalu mengalami perubahan dari bentuk sederhana dan tertutup menuju yang lebih kompleks dan terbuka. Setiap masyarakat akan berkembang dari tingkat yang rendah ke yang lebih tinggi (hukum integrasi), dari homogen ke heterogen (hukum diferensiasi), dari tradisional-agraris ke modern-industrial (hukum modernisasi), dari autotarian ke demokratis, dan evolusi sosial berjalan menuju keseimbangan yang lebih sempurna (hukum keseimbangan). Perubahan masyarakat harus berjalan secara dinamis menuju suatu sistem dan keadaan yang lebih ideal.
Kedua, beberapa intelektual muslim merumusakan titik temu antara Islam dan demokrasi melalui pencarian koherensi prinsip atau nilai-nilai dasar tentang pengaturan kehidupan. Islam dengan sendirinya dianggap kompatible dengan prinsip demokrasi karena adanya koherensi nilai yang didalamnya, seperti prinsip persamaan (al-musawa ), kebebasan (al-hurriyah), pertanggung jawaban publik (al-mas`uliyah) dan kedaulatan rakyat atau musyawarah.
Menurut Hamid Enayat, jika yang dimaksud demokrasi adalah system pemerintahan yang bertolak belakang dengan kediktatoran, maka islam sesuai dengan demokrasi. Karena dalam Islam tidak ada tempat bagi pemerintahan tirani oleh seseorang atau sekelompok orang.
Ketiga, pendekatan evolusi. Teori ini digagas oleh Mahmoed Mohamed Taha, seorang tokoh intelektual sudan. Premis dasar Taha adalah suatu pengujian secara terbuka terhadap isi Al-Qur`an dan sunnah yang melahirkan dua tahap risalah islam, yaitu periode mekah dan tahap madinah. Menurutnya pesan Makkah merupakan pesan Islam yang abadi dan fundamental, yang menekankan martabat yang inheren pada seluruh umat manusia tanpa membedakan jenis kelamin, keyakinan, ras dan nilai-nilai lain. Substansi pesan makkah menekankan pada nilai-nilai keadilan dan persamaan yang fundamental dan martabat yang melekat pada seluruh umat manusia.
Dengan metode evolusi diatas, Taha hendak mengatakan bahwa dengan mengambil pesan-pesan universal-egalitarian-demokratik dari ayat-ayat makkah dan me-naskh pesan-pesan sektarian-deskriminatif dari ayat-ayat madinah, maka gagasan demokrasi dan hak-hak asasi manusia modern bisa diterima secara terbuka tanpa hambatan teologis yang membingungkan.
Keempat, pendekatan Islam pembebasan. Islam adalah agama yang sejak kelahirannya membawa misi pembebasan masyarakat dari kepercayaan-kepergayaan palsu (syirik), dan membebaskan mereka dari segala bentuk eksploitasi struktural dan ketidak adilan sistem sosial ekonomi yang ada (kufr).
Kelima, pendekatan kontekstualisasi pemikiran islam klasik. Realitas kekinian tradisi pemikiran kaum tradisionalis menunjukkan adanya upaya rekontruksi pemikiran islam dalam format yang radikal dan terbuka. Adanya alur pemikiran yang mapan dan diberangkatkan dari paradigma pemikiran masa lampau membuat kaum tradisionalis modern dapat secara terbuka menerima gagasan demokrasi, yang liberal sekalipun. Demokrasi diyakini sebagai hasil dari perkembangan kebudayaan yang bercorak humanistik.
D. Demokrasi dan Pemahamannya dalam Ranah Islam
Nilai-nilai demokrasi seperti yang telah dijelaskan diawal telah mewarnai peradaban umat manusia sejak zaman Mesopotania, demokrasi sendiri merupakan perwujudan musyawarah dan suatu wadah politis bagi masyarakat atau rakyat dalam bernegara dan berkonstitusi secara langsung. Dalam membentuk suatu wadah politis rakyat merupakan tuan yang mempunyai kekuasaan untuk memberikan mandat bagi perwakilannya untuk memimpin mereka, mengurus mereka dan memenuhi segala hasrat politisnya.
Nabi Muhammad SAW selain sebagai Rasul beliau juga merupakan seorang negarawan ulung yang membuat namanya besar dalam sejarah peradaban umat manusia, bahkan sejarah pun melihat Rasulullah sebagai peletak dasar konstitusi pertama didunia melalui piagam madinah yang konon merupakan perjanjian paling modern dizamannya, yang Nabi Muhammad rancang pada saat mendirikan Negara Madinah al muawwarah atau Yastrip pada saat itu.
Penduduk Madinah yang berjumlah sekitar sepuluh ribu jiwa, umat muslim hanya berjumlah sekitar seribu lima ratus saja sedangkan yang lainnya beragama Yahudi dan musrik, sehingga jelas nilai-nilai demokrasi dan pluralitas sangat diperhatikan mengingat penduduk madinah terdiri dari berbagai golongan yang berbeda. Nabi sebagai kepala Negara membuat nota kesepakatan bersama, sebagai wadah politis dan merupakan peletak dasar konstitusi pada saat itu, dalam hal ini jelas suara rakyat non muslim dan rakyat muslim sama, dalam artian penyelesaian permaslahan kenegaraan atau suatu hal kebaikan. Seperti dalam pasal 37 piagam madinah yang berbunyi :
Pasal 37 : Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka ( Yahudi dan Muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh Piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
Inti dari demokrasi yang dibangun Rasulullah di Madinah adalah pengambilan keputusan bersama dan menghargai rakyat Madinah yang plural tidak pandang bulu dalam mengambil keputusan.
Namun dalam perkembangannya sistem demokrasi mulai diwarnai oleh berbagai pemikiran atau paham, seperti demokrasi terpimpin atau komunis yang digawangi oleh Marx dan Lenin, liberal oleh Amerika dan sebagainya yang sesungguhnya malah menghilangkan makna kata demokrasi itu sendiri dimana rakyat adalah penguasa, suara rakyat dapat meruntuhkan rezim, atau dapat mengangkat seorang pemimpin yang akan mengayomi rakyatnya dan mengangkat derajat negaranya dimata dunia.
Oleh karena itu bukanlah hal yang bijak apabila kita mengharamkan demokrasi karena alasan pengambilan keputusan yang membeir nilai sama kepada semua rakyat baik muslim maupun non muslim. Sebelum kita berdemokrasi kita juga harus menghargai pluralis dan HAM. Bukankah bunga itu indah karena berbeda-beda?

DAFTAR PUSTAKA

Masdar, Umaruddin. 1999 Membaca Pikiran Gus Dur dan Amin Rais tentang Deokrasi. Yogyakarta : Pusataka Pelajar. Cet. II
Ghafur, Waryono Abdul. 2005. Tafsir Sosial ; Mendialogkan Teks dengan Konteks. Yogyakarta : eLSAQ Press.
Huwaydi, Fahmi. “Al-Islam wa Al-Dimuqratiyah”terbitan Markaz Al-Ahram, Cet. I, Kairo,1993[terj.].(penterjemah) Muhammad Abdul Ghafur. edisi Indonesia Demokrasi Oposisi dan Masyarakat Madani; isu-isu besar politik Islam. Mizan.Bandung. 1996
Amirudin, M. Hasbi. 2000. ”Konsep Negara Islam menurut Fazlur Rahman”. Yogyakarta: UII Press
Sumber Internet
-Republika Online : www.Republika.co.id
-Situs Azyumardiazra : http://azyumardiazra.com/
-http://Ruhullah.wordpress.com
http://74.125.153.132/search?q=cache:vvgp_OdemtmgJ:groups.yahoo.com

Rabu, 04 November 2009

ILMU DAN PENDEKATAN ILMIAH

Untuk memahami suatu kegiatan penelitian ilmiah dan ilmu penegetahuan, orang harus mengenal dan memahami, setidak-tidaknya sebagian bahasa dan pendekatan ilmiah yang digunakan dalam pemecahan masalah.
Satu diantara hal-hal paling sulit dalam mempelajari ilmu pengetahuan ialah arti dan penggunaan khusus yang diberikan oleh ilmuan pada kata – kata sehari - hari. Ketika peneliti berbicara tentang variable bebas dan variable terikat, kita harus mengetahui arti yang dimaksudkannya. Ketika peneliti mengatakan bahwa dia telah merandominasikan prosedur eksperimennya, kita bukan hanya harus tahu maksudnya melainkan juga mengerti alasan tindakan-tindakan itu.
Pendekatan yang digunakan ilmuwan harus dipahami baik-baik. Pendekatan ilmuwan bukanlah sesuatu yang ajaib dan esetorik, tapi manakala sudah dipahamai akan tampak wajar bahkan hampir tak terhindarkan pendekatan yang digunakan ilmuan itu.
Marilah kita mulai pengkajian kita dengan menperhatikan cara ilmuwan mendekati maslah, dan mengamati perbedaan antara pendekatan itu dengan apa yang boleh disebut sebagai pikiran sehat ( common sense)
ILMU PENGETAHUAN DAN PIKIRAN SEHAT
Ilmu merupakan perpanjangan pikiran sehat yang sistematis dan terkendali, seperti dikatan oleh Conant bahwasannya pikiran sehat adalah serangkaian konsep dan pola konseptual yang memenuhi kebutuhan psikis manusia. Akan tetapi konsep dan pola konseptual tersebut dapat menyesatkan dalam ilmu modern, khususnya psikologi dan pendidikan. Hanya dengan berdasarkan pikiran sehat, banyak pendidik pada abad yang baru lalu menemukakan bahwa hukuman atau sanksi banyak berguan sebagai sarana dasar dalam pendidikan. Akan tetapi kini kita memiliki bukti bahwa pandanagn tentang motivasi yang hanya berdasarkan pikiran sehat itu boleh jadi keliru. Hadiah ( reward ) kelihatan lebih efektif daripada hukuman dalam membantu proses belajar.
Ilmu dan “common sense” berbeda tajam dalam lima hal. Perbedaan itu berkisar pada kata “sistematik” dan “terkendali”. Beda pertama, penggunaan konseptual dan struktur teoritisnya nyata-nyata lain. Orang awam memang menggunakan “teori” dan konsep, tetapi biasanya dalam pengertian yang longgar. Penjelasan yang “aneh/khayal” tentang fenomen alami dan insan sering diterima begitu saja tanpa dipertanyakan secara mendalam.
Kedua, ilmuan secara sistematis dan empiris menguji teori-teori dan hipotesis-hipotesisnya. Orang-oarang yang bukan ilmuwan pun menguji “hipotesis”, namun dengan cara yang boleh disebut “selektif”. Mereka sering memilih-milih bukti tertentu, semata-mata karena cocok dengan hipotesisnya.
Perbedaan ketiga terletak pada pengertian tentang kendali atau control. Dalam penelitian ilmiah, “control” dapat berarti bermacam-macam. Istilah itu menyiratkan bahwa ilmuwan secara sistematis berupaya untuk mengesampingkan variabel-variabel yang merupakan sebab-sebab “bagi timbulnya akibat-akibat yang sedang dikaji”.
Perbedaan keempat antara ilmu dan common sense mungkin tidaklah begitu tajam. Telah dikatan bahwa ilmuwan terus menerus terpancang pada hubungan antara fenomen-fenomen. Demikian pula orang kebanyakan yang menggunakan common sense untuk menjelaskn fenomen. Akan tetapi ilmuwan secara penuh sadar dan sistematis mencari hubungan-hubungan itu. Keasyikan orang kebanyakan tentang hubungan bersifat longgar, tidak sistematis dan terkendali.
Perbedaan terakhir antara common sense dengan ilmu terletak dalam penjelasan yang berlainan mengenai fenomen yang teramati. Ilmuwan, berupaya menjelaskan hubungan-hubungan antara fenomen-fenomen yang teramati, secara hati-hati mengesampingkan apa yang dinamakan “penjelasan metafisik”.
EMPAT METODE PENGETAHUAN
Charles Pierce mengungkapkan bahwa ada empat jalan untuk memperoleh pengetahuan, yaitu ;
1) Dengan kegigihan/keuletan ( tenacity). Dengan cara ini kita dapat memegang teguh kebenaran, yakni kebenaran yang kita kenal sebagai hal yang benar karena kaita memegangnya teguh, karena kita senantiasa mengetahuinya sebagai sesuatu yang benar.
2) Jalan kedua kearah pengetahuan adalah cara otoritas/kewenangan. Inilah cara yang ditempuh dalam hal keyakinan yang telah mapan.
3) A priori. ( Cohen dan Nagel menyebutnya metode intuisi ). Gagasannya ialah, melalui pergaulan dan komunikasi bebas orang dapat memperoleh kebenaran, karena ia mempunyai kecenderungan alami kearah kebenaran.
4) Metode ilmu pengetahuan.
Pendekatan ilmiah memiliki ciri yang tidak ada pada ketiga metode lain dalam memperoleh pengetahuan: kesanggupan mengoreksi diri.
ILMU DAN FUNGSI – FUNGSINYA
Secara garis besar, ada dua pandangan tentang ilmu, yakni pandangan statis dan pandangan dinamis. Pandangan statis tampak mempengaruhi kebanyakan orang awam dan mahsiswa, adalah bahwa ilmu pengetahuan merupakan suatu kegiatan yang memberikan sumbangan berupa informasi sistematis kepada dunia. Tugas ilmuwan adalah menyingkapkan fakta baru dan menambahkanya pada tubuh informasi yang telah ada sebelumnya. ilmu bahkan dipandang sebagai sehimpun fakta. Dalam pandangan ini, ilmu pengetahuan juga merupakan suatu cara untuk menjelaskan fenomen-fenomen yang teramati. Dengan demikian tekanannya adalah pada taraf dan keadaan ilmu pengetahuan yang sekarang dan peningkatannya, dan pada perangkat hukum, teori, hipotesis, dan kaidah- kaidah yang sekarang.
Dipihak lain pandangan dinamis melihat ilmu sebagai suatu kegiatan, yakni hal-hal yang dilakukan oleh para ilmuwan. Tentu saja taraf pengetahuan yang tercapai pada suatu saat tertentu itu penting. Akan tetapi hal itu penting terutama karena merupakan landasan bagi teori dan penelitian lebih lanjut. Gagasan ini disebut pandangan heuristik. Kata “heuristic” yang berarti berfungsi menyingkap atau mengungkap, kini mempunyai konotasi yang berkaitan dengan penemuan diri. Pandangan heuristik dalam ilmu pengetahuan menekankan teori dan skema konseptual yang saling terkait dan banyak manfaatnya bagi penenlitian lebih lanjut. Tekanan heuristik adalah tekanan pada penemuan atau penyingkapan.
Fungsi Ilmu
Dalam hal ini kita menemukan dua pandangan. Para praktisi yang umumnya bukan ilmuwan memandang ilmu sebagai suatu disiplin atau kegiatan yang ditujukan pada perbaikan hal-ihwal, dan pada kemajuan. Beberapa ilmuwan pun mengambil sikap begini. Dalam pandangan ini fungsi ilmu pengetahuan adalah melakukan penyingkapan, mempelajari fakta, memajukan pengetahuan guna melakukan berbagai perbaikan.
Suatu pandangan yang berbeda diungkapan oleh Braithwaite : “ Fungsi ilmu pengetahuan, adalah menetapkan hukum-hukum umum yang meliputi perilaku kejadian dan obyek yang dikaji oleh ilmu yang bersangkutan, dengan demikian memungkinkan kita saling mengaitkan pengetahuan kita tentang kejadian-kejadian yang belum dikenal”.
TUJUAN ILMU, PENJELASAN ILMIAH DAN TEORI
Tujuan dasar ilmu adalah teori, tujuan ilmu adalah menjelaskan fenomen-fenomen alami. Penjelasan-penjelasan itu dinamakan teori. Tujuan-tujuan lain ilmu pengetahuan yang telah dinyatakan ialah penjelasan, pemahaman, prediksi/peramalan, dan kontrol/pengendalian. Akan tetapi jika kita menerima teori sebagai tujuan akhir dan utama dari ilmu, penjelasan dan pemahaman itu menjadi bagian dari tujuan utama tersebut.
PENELITIAN ILMIAH SUATU DEFINISI
Penelitian ilmiah adalah penyelidikan yang sistematis, terkontrol, empiris, dan kritis tentang fenomen-fenomen alami, dengan dipandu oleh teori dan hipotesis tentang hubungan yang dikira terdapat antara fenomen-fenomen itu.
Ada dua butir yang perlu ditekankan. Pertama, kalau kita berkata bahwa penelitian ilmiah bersifat sistematis dan terkontrol, ini berarti bahwa penyelidikan ilmiah tertata dengan cara tertentu sehingga penyidik dapat memiliki keyakinan kritis mengenai hasil penelitian.
Kedua, penyelidikan bersifat empiris. Jika ilmuwan berpendapat bahwa sesuatu adalah begini, dia harus menggunakan cara tertentu untuk menguji keyakinannya itu dengan sesuatu diluar diri si ilmuwan. Dengan kata lain, pendapat atau keyakinan sebyektif harus diperiksa dengan menghadapkannya pada realitas obyektif.

PENDEKATAN ILMIAH
Pendekatan ilmiah merupakan bentuk sistematis yang khusus dari seluruh pemikiran dan telah reflektif.
Masalah, Hambatan, Gagasan
Ilmuwan biasanya mengalami suatu hambatan dalam upayanya memahami. Ada keresahan yang samar-samar tentang fenomen-fenomen yang teramati dan tak teramati. Langkah pertama dan terpenting yang dilakukannya adalah mengungkap gagasan itu secara terbuka. Ilmuwan harus menggulatinya, menguji, dan menghayatinya.
Hipotesis
Setelah intelektualisasi masalah, setelah menengok kebelakang pada pengalaman guna mencari solusi yang mungkin, dan setelah mengamati fenomena yang relevan, ilmuan boleh merumuskan hipotesis. Suatu hipotesis adalah pernyataan dugaan, suatu posisi tentative ( sementara ) mengenai hubungan atau relasi antara dua fenomen ataupun variable atau lebih. Ilmuwan akan berkata ,” jika `anu` muncul, maka `itu` akan menjadi sebagai akibatnya”.
Penalaran Deduksi
Langkah atau kegiatan ini sering lolos dari perhatian, atau kurang ditekankan. Tahap ini barangkali adalah bagian terpenting dalam analisis. Ilmuwan mendeduksi konsekuensi-konsekuensi dari hipotesis yang telah dirumuskannya.
Sebuah contoh akan dapat membantu pemahaman tentang tahap “penalaran-runutan” ini. Andaikan seorang penyelidik terusik untuk mempelajari perilaku agresif. Dia bertanya-tanya mengapa orang sering agresif dalam situasi ketika agresifitas itu tidaklah pada tempatnya. Dia mencatat bahwa perilaku agresif tampaknya muncul manakala orang telah mengalami suatu kesulitan. Setelah berpikir beberapa lama, membaca-baca buku untuk menemukan petunjuk, dan melakukan pengamatan lebih lanjut, dirumuskannya suatu hipotesis: frustasi mengakibatkan agresi. Frustasi disini didefinisikan sebagai keterhalangan mencapai tujuan, dan agresi adalah perilaku yang bercirikan serangan fisik dan verbal terhadap orang atau obyek lain.
Penalaran dapat membantu kita untuk samapai pada masalah-masalah yang lebih luas, lebih mendasar, dan dengan demikian lebih bermakna, dan juga menyediakan implikasi operasional ( yang dapat diuji) dari hipotesis aslinya.
Observasi-Tes-Eksperimen
Observasi-tes-eksperimen hanyalah bagian dari upaya ilmiah. Jika masalahnya dinyatakan dengan baik, hipotesis, atau hipotesis-hipotesisnya dirumuskan secara memadai, dan implikasi hipotssi itu dirunut secara cermat, langkah ini menjadi hamper otomatis dengan anggapan bahwa penelitiannya memiliki kompetensi dalam soal-soal yang bersifat teknis.
Saripati hipotesis adalah menguji hubungan/relasi yang diungkapkan oleh hipotesis. Dengan demikian yang kita uji bukanlah variabel melainkan hubungan antara variable-variable itu. Pengamatan pengujian, dan percobaan diabadikan pada satu tujuan besar yakni menghadapkan hubungan itu pada tes empirik.
Dawey menekankan bahwa runtutan ( sequence ) pemikiran reflektif atau telaah reflektif tidaklah tetap. Dapat kita katakan bahwa : langkah-langkah atau jenjang-jenjang ancangan ilmiah tidaklah tertetapkan secara rapi. Langkah pertama tidaklah rampung secara rapi lebih dulu sebelum langkah kedua diambil. Lebih lanjut kita dapat melakukan pengujian sebelum membuat runutan yang memadai mengenai implikasi-implikasi dari hipotesis itu. Hipotesisinya sendiri mungkin tampak memerlukan penyempurnaan atau elaborasi maupun penghalusan sebagai akibat perunutan implikasi dari hipotesis tersebut. Yang sangat penting adalah umpan balik terhadap masalahnya, hipotesis-hipotesisnya, dan akhirnya teori tentang hasil-hasil penelitian.
Marilah kita meringkas apa yang disebut pendekatan ilmiah dalam melakuakan telaah. Mula-mula adalah kebimbangan, hambatan, suatu situasi terkatung-katung yang menuntut penegasan serta penetapan. Ilmuwan mengalami kebimbangan-kebimbangan yang sayup, gangguan emosional, dicekam oleh gagasan-gagasan yang setengah matang. Dia berjuang untuk merumuskan masalahnya walaupun belum memadai. Ia mempelajari kepustakaan, menyimak pengalamnnya sendiri dan pengalaman ilmuwan-ilmuwan lain. Sering ilmuwan semata-mata harus menunggu suatu lompatan inventif dalam pikiranya. Mungkin itu terjadi, mungkin pula tidak jika masalah sudah dirumuskan, jika pertanyaan-pertanyaan dasar telah dirumuskan sepatutnya, yang lain-lain menjadi mudah. Kemudian hipotesispun dikembangkan dan dari hipotesis ini dijabarkan implikasi-implikasi empirisnya. Dalam proses ini hipotesis aslinya mungkin diubah. Mungkin diluaskan atau disempitkan. Bahakan hipotesis asli itu sama sekali ditinggalkan. terakhir bukan yang final, hubungan atau kaitan yang diungkapkan dalam hipotesis itu diuji terhadap pengamatan dan eksperimen. Atas dasar bukti inilah eksperimen ditolak atau diterima. Informasi ini kemudian dikembalikan pada masalah semula, dan masalah itu dipertahankan atau diubah seperti yang dituntut oleh bukti yang ada.

REFERENSI
Kerlinger, Fred N. Asas asas Penelitian Behavioral. Cetakan ke-11 tahun 2006. Yogyakarta : Gajah Mada University Press.

TEORI PSIKOLOGI AGAMA SEBAGAI DASAR PERUMUSAN STRATEGI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Dengan berkembangnya psikologi dalam pendidikan, maka bersamaan dengan itu muncullah berbagai teori. Di dalam masa perkembangan psikologi pendidikan ini muncullah secara beruntun alairan psikologi pendidikan masing-masing yaitu:

- Psikologi Behavioristik

- Psikologi Kognitif, dan

- Psikologi Humanis

Ketiga aliran psikologi pendidikan ini tumbuh dan berkembang secara beruntun, dari periode ke periode berikutnya. Dari aliran psikologi tersebut bermunculan teori-teori tentang belajar, yaitu:

1. teori-teori belajar dari psikologi behavioristik

2. teori-teori dari psikologi kognitif

3. teori-teori belajar dari psikologi humanistis.[1]

Teori-teori belajar Behavioristik

Teori ini dikemukakan oleh psikolog behavioristik. Mereka bependapat , bahwa tingkah laku manusia dikendalikan oleh ganjaran (reward) atau penguatan (reinforcement) dari lingkungan. Guru-guru yang menganut pandangan ini berpendapat bahwa tingkah laku murid-murid merupakan reaksi-reaksi terhadap lingkungan mereka pada masa lalu dan masa sekarang dan bahwa segenap tingkah laku merupakan hasil belajar.

Teori belajar psikologi kognitif

Dalam teori belajar ini berpendapat, bahwa tingkah laku seseorang tidak hanya dikontrol oleh Reward dan reinforcement. Menurut pendapat para ahli aliran kognitif, tingkah laku seseorang senantiasa didasarkan pada kondisi, yaitu tindakan mengenal atau memikirkan situasi dimana tingkah laku itu terjadi. Dalamm situasi belajar, seseorang terlibat langsung dalam situasi itu dan memperoleh insight untuk pemecahan masalah. Jadi kaum kognitif berpandangan bahwa tingkah laku seseorang lebih bergantung pada insight terhadap hubungan-hubungan yang ada dalam suatau situasai. Mereka memberi tekanan pada organisasi pengamatan atas stimulus didalam lingkungan serta pada factor-faktor yang mempengaruhi pengamatan.

Teori belajar psikologi humanis

Perhatian psikologi humanistis yang terutama tertuju pada masalah bagaimana tiap-tiap individu dipengaruhi dan dibimbing oleh maksud-maksud pribadi yang dihubungkan pada pengalaman-pengalaman mereka sendiri. Tujuan utama para pendidik adalah membantu siswa mengembangkan dirinya, yaitu membantu masing-masing individu untuk mengenal diri mereka sendiri sebagai manusia yang unik dan membantunya dalam mewujudkan potensi-potensi yang ada dalam diri mereka.

Agama Pada Masa Anak- Anak
Yang dimaksud dengan masa anak- anak adalah sebelum berumur 12 tahun. Jika mengikuti periodesasi yang dirumuskan Elizabeth B. Hurlock, dalam masa ini terdiri dari tiga tahapan:[2]
1. 0 – 2 tahun (masa vital)
2. 2 – 6 tahun (masa kanak- kanak)
3. 6 – 12 tahun (masa sekolah)
Anak mengenal Tuhan pertama kali melalui bahasa dari kata- kata orang yang ada dalam lingkungannya, yang pada awalnya diterima secara acuh. Tuhan bagi anak pada permulaan merupakan nama sesuatu yang asing dan tidak dikenalnya serta diragukan kebaikan niatnya. Tidak adanya perhatian terhadap tuhan pada tahap pertama ini dikarenakan ia belum mempunyai pengalaman yang akan membawanya kesana, baik pengalaman yang menyenangkan maupun yang menyusahkan. Namun, setelah ia menyaksikan reaksi orang- orang disekelilingnya yang disertai oleh emosi atau perasaan tertentu yang makin lama makin meluas, maka mulailah perhatiannya terhadap kata tuhan itu tumbuh.
Perasaan si anak terhadap orang tuanya sebenarnya sangat kompleks. Ia merupakan campuran dari bermacam- macam emosi dan dorongan yang saling bertentangan. Menjelang usia 3 tahun yaitu umur dimana hubungan dengan ibunya tidak lagi terbatas pada kebutuhan akan bantuan fisik, akan tetapi meningkat lagi pada hubungan emosi dimana ibu menjadi objek yang dicintai dan butuh akan kasih sayangnya, bahkan mengandung rasa permusuhan bercampur bangga, butuh, takut dan cinta padanya sekaligus.
Menurut Zakiah Daradjat, sebelum usia 7 tahun perasaan anak terhadap tuhan pada dasarnya negative. Ia berusaha menerima pemikiran tentang kebesaran dan kemuliaan tuhan. Sedang gambaran mereka tentang Tuhan sesuai dengan emosinya. Kepercayaan yang terus menerus tentang Tuhan, tempat dan bentuknya bukanlah karena rasa ingin tahunya, tapi didorong oleh perasaan takut dan ingin rasa aman, kecuali jika orang tua anak mendidik anak supaya mengenal sifat Tuhan yang menyenangkan. Namun pada pada masa kedua (27 tahun keatas) perasaan si anak terhadap Tuhan berganti positif (cinta dan hormat) dan hubungannya dipenuhi oleh rasa percaya dan merasa aman.
Tahap Perkembangan Beragama Pada Anak
Sejalan dengan kecerdasannya, perkembangan jiwa beragama pada anak dapat dibagi menjadi tiga bagian:
1. The Fairly Tale Stage (Tingkat Dongeng)
Pada tahap ini anak yang berumur 3 – 6 tahun, konsep mengeanai Tuhan banyak dipengaruhi oleh fantasi dan emosi, sehingga dalam menanggapi agama anak masih menggunakan konsep fantastis yang diliputi oelh dongeng- dongeng yang kurang, masuk akal. Cerita akan Nabi akan dikhayalkan seperti yang ada dalam dongeng- dongeng.
Pada usia ini, perhatian anak lebih tertuju pada para pemuka agama daripada isi ajarannya dan cerita akan lebih menarik jika berhubungan dengan masa anak-anak karena sesuai dengan jiwa kekanak- kanakannya. Dengan caranya sendiri anak mengungkapkan pandangan teologisnya, pernyataan dan ungkapannya tentang Tuhan lebih bernada individual, emosional dan spontan tapi penuh arti teologis.
2. The Realistic Stage (Tingkat Kepercayaan)
Pada tingkat ini pemikiran anak tentang Tuhan sebagai bapak beralih pada Tuhan sebagai pencipta. Hubungan dengan Tuhan yang pada awalnya terbatas pada emosi berubah pada hubungan dengan menggunakan pikiran atau logika.
Pada tahap ini teradapat satu hal yang perlu digaris bawahi bahwa anak pada usia 7 tahun dipandang sebagai permulaan pertumbuhan logis, sehingga wajarlah bila anak harus diberi pelajaran dan dibiasakan melakukan shalat pada usia dini dan dipukul bila melanggarnya.
3. The Individual Stage (Tingkat Individu)
Pada tingkat ini anak telah memiliki kepekaan emosi yang tinggi, sejalan dengan perkembangan usia mereka. Konsep keagamaan yang diindividualistik ini terbagi menjadi tiga golongan:
a. Konsep ketuhanan yang konvensional dan konservatif dengan dipengaruhi sebagian kecil fantasi.
b. Konsep ketuhanan yang lebih murni, dinyatakan dengan pandangan yang bersifat personal (perorangan).
c. Konsep ketuhanan yang bersifat humanistik, yaitu agama telah menjadi etos humanis dalam diri mereka dalam menghayati ajaran agama.
4. Sifat agama pada anak
Sifat keagamaan pada anak dapat dibagi menjadi enam bagian:
a. Unreflective (kurang mendalam/ tanpa kritik)
kebenaran yang mereka terima tidak begitu mendalam, cukup sekedarnya saja. Dan mereka merasa puas dengan keterangan yang kadang- kadang kurang masuk akal. Menurut penelitian, pikiran kritis baru muncul pada anak berusia 12 tahun, sejalan dengan perkembangan moral.
b. Egosentris
Sifat egosentris ini berdasarkan hasil penelitian Piaget tentang bahasa pada anak berusia 3 – 7 tahun. Dalam hal ini, berbicara bagi anak-anak tidak mempunyai arti seperti orang dewasa.
Pada usia 7 – 9 tahun, doa secara khusus dihubungkan dengan kegiatan atau gerak- gerik tertentu, tetapi amat konkret dan pribadi. Pada usia 9 – 12 tahun ide tentang doa sebagai komunikasi antara anak dengan ilahi mulai tampak. Setelah itu barulah isi doa beralih dari keinginan egosentris menuju masalah yang tertuju pada orang lain yang bersifat etis.
c. Anthromorphis
Konsep anak mengenai ketuhanan pada umumnya berasal dari pengalamannya. Dikala ia berhubungan dengan orang lain, pertanyaan anak mengenai (bagaimana) dan (mengapa) biasanya mencerminkan usaha mereka untuk menghubungkan penjelasan religius yang abstrak dengan dunia pengalaman mereka yang bersifat subjektif dan konkret.
d. Verbalis dan Ritualis
Kehidupan agama pada anak sebagian besar tumbuh dari sebab ucapan (verbal). Mereka menghafal secara verbal kalimat- kalimat keagamaan dan mengerjakan amaliah yang mereka laksanakan berdasarkan pengalaman mereka menurut tuntunan yang diajarkan pada mereka. Shalat dan doa yang menarik bagi mereka adalah yang mengandung gerak dan biasa dilakukan (tidak asing baginya).
e. Imitatif
Tindak keagamaan yang dilakukan oleh anak pada dasarnya diperoleh dengan meniru. Dalam hal ini orang tua memegang peranan penting.
Pendidikan sikap religius anak pada dasarnya tidak berbentuk pengajaran, akan tetapi berupa teladan
f. Rasa heran
Rasa heran dan kagum merupakan tanda dan sifat keagamaan pada anak. Berbeda dengan rasa heran pada orang dewasa, rasa heran pada anak belum kritis dan kreatif. Mereka hanya kagum pada keindahan lahiriah saja. Untuk itu perlu diberi pengertian dan penjelasan pada mereka sesuai dengan tingkat perkembangan pemikirannya. Dalam hal ini orang tua dan guru agama mempunyai peranan yang sangat penting.


AGAMA PADA MASA REMAJA
A. Perkembangan Jiwa Beragama Pada Remaja
Dalam peta psikologi remaja terdapat tiga bagian:
1. Fase Pueral
Pada masa ini remaja tidak mau dikatakan anak-anak, tetapi juga tidak bersedia dikatakan dewasa. Pada fase pertama ini merasa tidak tenang.
2. Fase Negative
Fase kedua ini hanya berlangsung beberapa bulan saja, yang ditandai oleh sikap ragu- ragu, murung, suka melamun dan sebagainya.
3. Fase Pubertas
Masa ini yang dinamakan dengan Masa Adolesen
Dalam pembahasan ini, Luella Cole sebagaimana disitir kembali oleh Hanna Jumhanna Bastaman, membagi peta remaja menjadi empat bagian:
1. Preadolescence : 11-13 tahun (perempuan) dan 13-15 tahun (laki- laki)
2. Early Adolescence : 13-15 tahun (perempuan) dan 15-17 tahun (laki- laki)
3. Middle Adolescence : 15-18 tahun (perempuan) dan 17-19 tahun (laki- laki)
4. Late Adolescence : 18-21 tahun (perempuan) dan 19-21 tahun (laki- laki)

B. Perasaan Beragama Pada Remaja
Gambaran remaja tentang Tuhan dengan sifat- sifatnya merupakan bagian dari gambarannya terhadap alam dan lingkungannya serta dipengaruhi oleh perasaan dan sifat dari remaja itu sendiri. Keyakinan agama pada remaja merupakan interaksi antara dia dengan lingkungannya. Misalnya, kepercayaan remaja akan kekuasaan tuhan menyebabkannya pelimpahan tanggung jawab atas segala persoalan kepada tuhan, termasuk persoalan masyarakat yang tidak menyenangkan, seperti kekacauan, ketidak adilan, penderitaan, kezaliman, persengkataan, penyelewengan dan sebagainya yang terdapat dalam masyarakat akan menyebabkan mereka kecewa pada tuhan, bahkan kekecewaan tersebut dapat menyebabkan memungkiri kekuasaan tuhan sama sekali.
Perasaan remaja kepada Tuhan bukanlah tetap dan stabil, akan tetapi adalah perasaan yang yang tergantung pada perubahan- perubahan emosi yang sangat cepat, terutama pada masa remaja pertama. Kebutuhan akan Allah misalnya, kadang- kadang tidak terasa jika jiwa mereka dalam keadaan aman, tentram dan tenang. Sebaliknya, Allah sangat dibutuhkan apabila mereka dalam keadaan gelisah, karena menghadapi musibah atau bahaya yang mengancam ketika ia takut gagal atau merasa berdosa.
C. Motivasi Beragama Pada Remaja
Menurut Nico Syukur Dister Ofm, motifasi beragama dibagi menjadi empat motivasi, yaitu:
1. Motivasi yang didorong oleh rasa keinginan untuk mengatasi frustasi yang ada dalam kehidupan, baik frustasi karena kesukaran dalam menyesuaikan diri dengan alam, frustasi social, frustasi moral maupun frustasi karena kematian.
2. Motivasi beragama karena didorong oleh keinginan untuk menjaga kesusilaan dan tata tertib masyarakat.
3. Motivasi beragama karena didorong oleh keinginan untuk memuaskan rasa ingin tahu manusia atau intelek ingin tahu manusia.
4. Motivasi beragama karena ingin menjadikan agama sebagai sarana untuk mengatasi ketakutan.

D. Sikap Remaja Dalam Beragama
Terdapat empat sikap remaja dalam beragama, yaitu:
1. Percaya ikut- ikutan
Percaya ikut- ikutan ini biasanya dihasilkan oleh didikan agama secara sederhana yang didapat dari keluarga dan lingkungannya. Namun demikian ini biasanya hanya terjadi pada masa remaja awal (usia 13-16 tahun). Setelah itu biasanya berkembang kepada cara yang lebih kritis dan sadar sesuai dengan perkembangan psikisnya.
2. Percaya dengan kesadaran
Semangat keagamaan dimulai dengan melihat kembali tentang masalah- masalah keagamaan yang mereka miliki sejak kecil. Mereka ingin menjalankan agama sebagaio suatu lapangan yang baru untuk membuktikan pribadinya, karena ia tidak mau lagi beragama secara ikut- ikutan saja. Biasanya semangat agama tersebut terjadi pada usia 17 tahun atau 18 tahun. Semangat agama tersebut mempunyai dua bentuk:
a. Dalam bentuk positif
semangat agama yang positif, yaitu berusaha melihat agama dengan pandangan kritis, tidak mau lagi menerima hal- hal yang tidak masuk akal. Mereka ingin memurnikan dan membebaskan agama dari bid’ah dan khurafat, dari kekakuan dan kekolotan.
b. Dalam bentuk negatif
Semangat keagamaan dalam bentuk kedua ini akan menjadi bentuk kegiatan yang berbentuk khurafi, yaitu kecenderungan remaja untuk mengambil pengaruh dari luar kedalam masalah- masalah keagamaan, seperti bid’ah, khurafat dan kepercayaan- kepercayaan lainnya.
3. Percaya, tetapi agak ragu- ragu
Keraguan kepercayaan remaja terhadap agamanya dapat dibagi menjadi dua:
a. Keraguan disebabkan kegoncangan jiwa dan terjadinya proses perubahan dalam pribadinya. Hal ini merupakan kewajaran.
b. Keraguan disebabkan adanya kontradiksi atas kenyataan yang dilihatnya dengan apa yang diyakininya, atau dengan pengetahuan yang dimiliki.
4. Tidak percaya atau cenderung ateis
Perkembangan kearah tidak percaya pada tuhan sebenarnya mempunyai akar atau sumber dari masa kecil. Apabila seorang anak merasa tertekan oleh kekuasaan atau kezaliman orang tua, maka ia telah memendam sesuatu tantangan terhadap kekuasaan orang tua, selanjutnya terhadap kekuasaan apa pun, termasuk kekuasaan Tuhan.
E. Faktor- Faktor Keberagamaan
Robert H. Thouless mengemukakan empat faktor keberagamaan yang dimasukkan dalam kelompok utama, yaitu:
- Pengaruh- pengaruh sosial
- Berbagai pengalaman
- Kebutuhan
- Proses pemikiran
Factor sosial mencakup semua pengaruh sosial dalam perkembangan sikap keberagamaan, yaitu: pendidikan orang tua, tradisi- tradisi sosial dan tekanan- tekanan lingkungan sosial untuk menyesuaikan diri dengan berbagai pendapat dan sikap yang disepakati oleh lingkungan.
Faktor lain yang dianggap sebagai sumber keyakinan agama adalah kebutuhan- kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi secara sempurna, sehingga mengakibatkan terasa adanya kebutuhan akan kepuasan agama. Kebutuhan- kebutuhan tersebut dapat dikelompokkan dalam empat bagian, antara lain kebutuhan akan keselamatan, kebutuhan akan cinta, kebutuhan untuk memperoleh harga diri dan kebutuhan yang timbul karena adanya kematian.
Faktor terakhir adalah pemikiran yang agaknya relevan untuk masa remaja, karena disadari bahwa masa remaja mulai kritis dalam menyikapi soal- soal keagamaan, terutama bagi mereka yang mempunyai keyakinan secara sadar dan bersikap terbuka. Mereka akan mengkritik guru agama mereka yang tidak rasional dalam menjelaskan ajaran- ajaran agama islam, khususnya bagi remaja yang selalu ingin tahu dengan pertanyaan- pertanyaan kritisnya. Meski demikian, sikap kritis remaja juga tidak menafikkan faktor- faktor lainnya, seperti faktor berbagai pengalaman.

AGAMA PADA MASA DEWASA DAN USIA LANJUT
A. Agama Pada Masa Dewasa
Lewiss Sherril, membagi masa dewasa sebagai berikut :
1. Pada masa dewasa awal, masalah yang dihadapi adalah memilih arah hidup yang akan diambil dengan menghadapi godaan berbagai kemungkinan pilihan.
2. Masa dewasa tengah, sudah mulai menghadapi tantangan hidup sambil memantapkan tempat dan mengembangkan filsafat untuk mengolah kenyataan yang tidak disangka- sangka.
3. Masa dewasa akhir, ciri utamanya adalah “pasrah”. Pada masa ini, minat dan kegiatan kurang beragama.
B. Ciri- Ciri Sikap Keberagamaan Pada Masa Dewasa
Sejalan dengan tingkat perkembanagan usianya, sikap keberagamaan pada orang dewasa mempunyai ciri- ciri sebagai berikut:
• Menerima kebenaran agama berdasarkan pertimbangan pemikiran yang matang, bukan sekedar ikut- ikutan.
• Cenderung bersifat realis, sehingga norma- norma agama lebih banyak diaplikasikan dalam sikap dan tingkah laku.
• Bersikap positif terhadap ajaran dan norma- norma agama dan berusaha untuk mempelajari dan memperdalam pemahaman keagamaan.
• Tingkat ketaatan beragama didasarkan atas pertimbangan dan tanggung jawab diri hingga sikap keberagamaan merupakan realisasi dari sikap hidup.
• Bersikap lebih terbuka dan wawasan yang lebih luas.
• Bersikap lebih kritis tehadap materi ajaran agama sehingga kemantapan beragama selain didasarkan atas pertimbangan pikiran dan hati nurani.
• Sikap keberagamaan cenderung mengarah kepada tipe- tipe kepribadian masing- masing.
• Terlihat adanya hubungan antara sikap dan keberagamaan dengan kehidupan sosial.
C. Agama Pada Usia Lanjut
Proses perkembangan manusia setelah dilahirkan secara fisiologis semakin lama menjadi lebih tua. Dengan bertambahnya usia, maka jaringan- jaringan dan sel- sel menjadi tua, sebagian regenerasi dan sebagian yang lain akan mati. Usia lanjut ini, biasanya dimulai pada usia 65 tahun. Pada usia lanjut ini, biasanya akan mengahadapi berbagai persoalan. Persoalan pertama adalah penurunan kemampuan fisik hingga kekuatan fisik berkurang, aktivitas menurun, sering mengalami gangguan kesehatan yang menyebebkan mereka kehilangan semangat. Pengaruh dari semua itu, mereka yang berada dalam usia lanjut merasa dirinya sudah tidak berharga lagi.
D. Ciri- Ciri Keagamaan Pada Usia Lanjut
Secara garis besar ciri- ciri keberagamaan di usia lanjut adalah:
1. Kehidupan keagamaan pada usia lanjut sudah mencapai tingkat kemantapan.
2. Meningkatnya kecenderungan untuk menerima pendapat keagamaan.
3. Mulai muncul pengakuan terhadap relitas tentang kehidupan akherat secara lebih sungguh- sungguh.
4. Sikap keagamaan cenderung mengarah kepada kebutuhan saling cinta antara sesama manusia serta sifat- sifat luhur.
5. Timbul rasa takut kepada kematian yang meningkat sejalan dengan pertambahan usia lanjutnya.
6. Perasaan takut pada kematian ini berdampak pada peningkatan pembentukan sikap keagamaan dan kepercayaan terhadap adanya kehidupan abadi (akherat).
E. Kematangan Beragama
Kematangan atau kedewasaan seseorang dalam beragama biasanya ditunjukkan dengan kesadaran dan keyakinan yang teguh karena menganggap benar akan agama yang dianutnya dan ia memerlukan agama dalam hidupnya.
Pada dasarnya terdapat dua factor yang menyebabkan adanya hambatan:

1. Faktor diri sendiri
faktor dari dalam diri sendiri terbagi menjadi dua: kapasitas diri dan pengalaman. Kapasitas ini berupa kemampuan ilmiah (rasio) dalam menerima ajaran- ajaran itu telihat perbedaanya antara seseorang yang berkemampuan dan kurang berkemampuan. Bagi mereka yang mampu menerima dengan rasionya, akan menghayati dan kemudian mengemalkan ajaran- ajaran agama tersebut dengan baik, penuh keyakinan dan argumentatif, walaupun apa yang harus ia lakukan itu berbeda dengan tradisi yang mungkin sudah mendarah daging dalam kehidupan masyarakat.
Sedangkan faktor pengalaman, semakin luas pengalaman seseorang dalam bidang keagamaan, maka akan semakin mantap dan stabil dalam melakukan aktivitas keagamaan. Namun, bagi mereeka yang mempunyai pengalaman sedikit dan sempit, ia akan mengalami berbagai macam kesulitan dan akan selalu dihadapkan pada hambatan- hambatan untuk dapat mengerjakan ajaran agama secara mantap.
2. faktor luar
Yang dimaksud dengan faktor luar, yaitu beberapa kondisi dan situasi lingkungan yang tidak banyak memberikan kesempatan untuk berkembang. Faktor- faktor tersebut antara lain tradisi agama atau pendidikan yang diterima.
Berkaitan dengan sikap keberagamaan, William Starbuck sebagaimana dipaparkan kembali oleh William James, mengemukakan dua buah faktor yang mempengaruhi sikap keagamaan seseorang, yaitu:
1. Faktor intern, terdiri dari:
a. Temperamen
Tingkah laku yang didasarkan pada temperamen tertentu memegang peranan penting dalam sikap beragama seseorang.
b. Gangguan jiwa
Orang yang menderita gangguan jiwa menunjukkan kelainan dalam sikap dan tingkah lakunya.
c. Konflik dan keraguan
Konflik dan keraguan ini dapat mempengaruhi sikap seseorang terhadap agama, seperti taat, fanatic, agnotis maupun ateis.
d. Jauh dari tuhan
Orang yang hidupnya jauh dari tuhan akan merasa dirinya lemah dan kehilangan pegangan hidup, terutama saat menghadapi musibah.
2. Faktor ekstern yang mempengaruhi sikap keagamaan secara mendadak adalah:
a. Musibah
Seringkali musibah yang sangat serius dapat mengguncangkan seseorang, dan kegoncangan tersebut seringkali memunculkan kesadaran keberagamaannya. Mereka merasa mendapatkan peringatan dari tuhan.
b. Kejahatan
Mereka yang hidup dalam lembah hitam umumnya mengalami guncangan batin dan rasa berdosa. Perasaan tersebut mereka tutupi dengan perbuatan yang bersifat kompensatif, seperti melupakan sejenak dengan berfoya- foya dan sebagainya. Tidak jarang pula melakukan pelampiasan dengan tindakan brutal, pemarah dan sebagainya.
Adapun ciri- ciri orang yang sehat jiwanya dalam menjalankan agama antara lain:
1. Optimisme dan gembira.
2. Ekstrovert dan tidak mendalam.
3. Menyenangi ajaran ketauhidan yang liberal.

Dengan mengetahui psikologi perkembangan keagamaan pada anak-anak sampai dewasa bahkan sampai usia lanjut, merupakan suatu langkah yang sangat tepat guna menyusun strategi-strategi pengajaran agama islam yang sesuai dengan obyek. Sehingga memungkinkan ajaran agama dapat diserap peserta didik dengan baik.

Kepustakaan

Dalyono, M. 1997. Psikologi Pendidikan. Jakarta : Rineka Cipta

http://one.indoskripsi.com/content/psikologi-agama-sebagai-disiplin-ilmu


[1] Drs. Dalyono,M. Psikologi Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta, 1997. Hal.29

[2] one.indoskripsi.com/content/psikologi-agama-sebagai-disiplin-ilmu